Sunday, 24 October 2010 | |
GRESIK (SINDO) – Bupati Gresik Sambari Halim Radianto melarang truk-truk besar yang biasa mengangkut semen dan kayu melintas di jalur perkotaan. Untuk merealisasikan kebijakan ini, Sambari meminta Dinas Perhubungan (Dishub) membuat aturan yang menjadi pijakan hukumnya.“Kami mohon Dinas Perhubungan membuat regulasi yang melarang truk angkutan semen dan kayu log melintas di dalam kota. Sebab, truk besar tersebut sebagai biang kerusakan jalan kota serta ikut andil menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas,” paparnya kemarin. Sambari juga meminta Dishub segera memasang rambu-rambu larangan tersebut.Ini agar truk pengangkutsemendankayutidakberseliwerandi jalanan kota.Dia pun mengharapkan kerja sama kepolisian untuk ikut menindak tegas truk-truk yang masih melanggar. Truk-truk tersebut kerap menjadi biang kecelakaan pada putaran di pertigaan Jalan Veteran depan RM Pak Elan II. “Setiap hari, saya masih sering menjumpai truk pengangkut semen dan kayu melintas di Jalan Veteran. Saya tahu sendiri karena rumah saya kebetulan dekat dengan putaran itu di pertigaan Jalan Awikoen,” ungkapnya. Kepala Dinas Perhubungan Agus Muljono berjanji segera menyiapkan regulasi tersebut.Dishub juga akan menyiapkan jalur truk yang masuk Kota Gresik.Di perempatan Nippon Paint, truk diarahkan belok ke Jalan Kapten Darmosgundo atau Jalan Mayjend Soengkono. Dari arah Bunder truk diarahkan masuk tol Surabaya–Gresik ke luar pintu tol Manyar,melalui jalur lingkar utara hingga masuk ke Jalan RE Martadinata dan Jalan Kapten Darmosugondo. “Untuk truk semen,kami arahkan supaya tidak masuk ke Jalan Raya Veteran, melainkan lewat Jalan Kapten Darmosugondo. Truk kayu, kami minta kepada perusahaan bersangkutan agar tidak mengangkut kayu log berukuran besar. Kayu harus dipotong dulu baru diangkut dengan truk sedang dan kecil,”tandasnya. (ashadi ik) |
25 Oktober 2010
Truk Semen dan Kayu Dilarang Masuk Kota
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar